Sementara itu melansir dari Pos Kupang, RZ rupanya telah melaporkan penganiayaan tersebut pada pihak kepolisian.
Namun sayang, setelah melaporkan tindakan MU, ia lah yang justru ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang, karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya."
"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.
Karena RZ terbukti melakukan tindak pemerkosaan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencabulan.
RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiganya.
(*)
Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans yang Berprofesi Sebagai Dokter, Dikabarkan Alami Kecelakaan di AS
Source | : | Kompas.com,Tribun Kupang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |