Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini seorang anak dikabarkan telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap pacarnya.
Bocah 16 tahun berinisial RZ asal Bengkulu ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pelecehan seksual.
Namun, sebelum dijadikan tersangka RZ harus menerima nasib apes.
Pasalnya, MU (35) atau paman pacarnya telah meluapkan kekesalan dan sakit hatinya pada RZ secara langsung.
Baca Juga: Gagal Nikah karena Terhalang Restu, Pelajar SMA di Kalimantan Nekat Gantung Diri di Pohon Karet
Mengutip dari Kompas pada Rabu (24/6/2020), MU yang tak terima menyaksikan keponakannya dilecehkan di tempat wisata akahirnya turun tangan.
Tanpa pikir panjang, MU memotong langsung kemaluan RZ menggunakan sang bocah dengan pisau cutter hingga Putus.
Setelah melakukan hal tersebut, MU dikabarkan menyerahkan diri pada pihak kepolisian
"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno.
"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," imbuhnya.
Sementara itu melansir dari Pos Kupang, RZ rupanya telah melaporkan penganiayaan tersebut pada pihak kepolisian.
Namun sayang, setelah melaporkan tindakan MU, ia lah yang justru ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian tersebut.
"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang, karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya."
"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.
Karena RZ terbukti melakukan tindak pemerkosaan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencabulan.
RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiganya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Kompas.com,Tribun Kupang |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |