HR mengaku menembak sang Kades dari jarak sekitar satu meter, sebanyak dua kali.
Sadar telah membunuh sang kades, HR pun membuang senapannya di bawah jembatan tak jauh dari penemuan jasad korban.
Akhirnya pada Jumat (26/6/2020) dini hari, pelaku HR diamankan pihak kepolisian di kediamannya, tanpa perlawanan.
"Petugas gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua selama dua hari melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Ampukung," kata Muchdori.
Saat dibekuk polisi, HR mengakui seluruh perbuatan yang dilakukan terhadap SR.
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menyita senapan angin yang berisi 10 butir amunisi kaliber 4,5 dan sebuah peredam suara.
(*)
Kronologi Miris Siswa SD Duduk di Lantai Gara-gara Nunggak SPP, Tunggu Dana BOS dan KIP Cair
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |