Setelah itu, tak ada kejelasan dari tersangka mengenai masalah jual beli ruko hingga mobil Avanza yang ditawarkan.
Korban yang sudah sadar jika dirinya ditipu lantas melaporkan kasus ini ke Polres Kediri.
Atas perbuatannya ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Viral, Driver Gojek Bawa Kabur Orderan Seharga Rp 22 Juta dan Tunjukkan Alamat Palsu
Pakai Lencana FBI
Sementara itu, melansir dari Tribun Madura, korban diamankan bersama dengan beberapa barang bukti.
Antara lain sebuah lencana FBI dan 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres yang dipakainya untuk meyakinkan korban.
Selain itu ada juga jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto.
Serts sebendel buku rekening BCA, dan tiga buah ATM juga turut diamankan.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | Tribun Jatim,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |