Warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut), itu harus berurusan dengan hukum lantaran menagih utang.
Febri Nur Amelia (29) justru disebut melakukan tindak pencemaran nama baik saat menagih utang 70 juta pada Ibu Kombes melalui Instagram Story.
Tak kunjung dibayar, kini Febri Nur Amelia justru harus menjalankan sidang lantaran disebut melakukan pencemaran nama baik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Lastuti mengatakan, Febi telah sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan penghinaan pencemaran nama baik.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika,"tuturnya.
(*)
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |