Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Status orang tua sambung semakin memburuk di mata masyarakat akibat ulah beberapa oknum tertentu.
Ya, sebenarnya tak semua orang tua tiri berperilaku kejam dan biadab.
Namun, dikarenakan kasus buruk yang dilakukan orang tua sambung semakin meningkat, pada akhirnya setatus ayah atau ibu tiri kian tercemar.
Baca Juga: Sempat Sedih Lantaran Selalu Dihujat, Ayu Ting Ting: Apalagi Kalau Anak yang Dicaci..
Seperti yang dilakukan Ahmad Arifin (34) salah satu warga di Kabupaten Tuban ini misalnya.
Dikutip dari Tribun Jatim pada (30/6/2020), sebagai ayah sambung, Arifin telah melakukan tindak pelecehan seksual pada anak tirinya.
Sebagai figur ayah yang seharusnya mendampingi dan melindungi keluarga, tampaknya hal ini tak pernah tertanam di benak pelaku.
Sebab, Ahmad Arifin telah menodai dan melecehkan anak tirinya hingga berkali-kali sejak November 2019 lalu.
Ya, sampai kini Arifin terhitung telah melakukan tindak bejatnya itu sebanyak delapan kali.
Berkedok dari iming-iming hadiah ulang tahun, Arifin memanfaatkan hal tersebut sebagai modus untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Sang bocah yang masih berusia 14 tahun dan tengah duduk di bangku SMP itu, mulanya bahagia setelah dijanjikan perayaan pesta ulang tahun di sebuah cafe.
Namun sayangnya, kebahagiaan tersebut justru jadi malapetaka untuk sang bocah.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono juga menyebutkan bahwa sang bocah tak hanya perayaan ulang tahun semata.
"Ulang tahun korban dirayakan dan diberi uang Rp 50 ribu oleh ayah tirinya, juga diiming-imingi kuliah," terang Ruruh.
Hingga akhirnya aksi bejat Arifin terkuak dan ia mengaku telah menyetubuhi anak tirinya di ruang tamu saat istrinya tertidur pulas.
Aksi cabul tersebut terus, akhirnya membuat Arifin ketagihan dan terus berlanjut hingga sang bocah terlihat pucat dan lesu.
Mengetahui hal tersebut, Arifin justru mengancam sang bocah agar tidak mengadu pada ibunya.
Lantaran tak kuasa dengan perilaku ayah sambungnya itu, sang bocah memilih untuk membongkar kedok Arifin pada ibunya.
Sebelumnya melansir dari Surya.co.id, tindak bejat Arifin ini diakui bermula saat dirinya pulang dari perantauannya di Malaysia.
Kepada polisi Arifin mengaku tak diberikan jatah oleh istrinya hingga nekat meniduri sang anak untuk melampiaskan nafsu berjatnya.
"Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November," ujar tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Ditangkap, Polisi: Keterangannya Tidak Jelas, Pura-pura Gila!
Kepada polisi, pelaku mengaku telah menyesal dengan apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.
Meskipun demikian, Arifin telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman sesuai hukum.
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Source | : | Surya Malang,Tribun Jatim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |