"Saat kita tangkap, ada barang bukti uang pemerasan Rp 3 juta. AW kami tahan di Mapolres Probolinggo," jelas AKBP Ferdy.
Kini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengembangan kasus tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman apakah AW beraksi sendiri atau ada pihak lain.
"Sementara ini dia masih sendiri. Tapi, kami akan kembangkan. Kami masih telusuri apakah ada lagi kepala desa lain atau aparat desa lain yang mungkin pernah ditakut-takuti, dan diperas oleh oknum LSM anti-korupsi ini," ujar Ferdy.
Selanjutnya Ferdy mengimbau kepada masyarakat, kepala desa atau kepala OPD Pemkab Probolinggo, jika ditakut-takuti dengan kasus serupa agar melapor kepada pihak berwajib.
"Jika diperas atau ditakut-takuti, dan kalian tidak salah, maka jangan ragu lapor ke polisi," pungkasnya.
Sementara itu melansir dari Surya.co.id, tindakan serupa juga pernah terjadi di Bojonegoro.
Dua anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilayah Bojonegoro, diringkus Satreskrim Polres setempat, beberapa waktu lalu.
Kedua oknum tersebut disebutkan telah melakukan tindak pemerasan terhadap Kades Kemiri, Kecamatan Malo, H Jupri (50).
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, mereka awalnya mempermasalahkan tentang pembangunan di desa terkait pada tahun anggaran 2019.
Kedua oknum bahkan meminta uang hingga puluhan juta pada kades H Jupri.
"Keduanya kita ringkus, minta uang damai ke kades Rp 40 juta, namun disanggupi 10 juta. Mereka mengancam kades akan melaporkan ke kejaksaan dan polres. Untuk barang bukti yang kita amankan ada handphone, uang tunai, id card dan bukti pendukung lainnya," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |