"Sebab korban sampai mau digauli pelaku, karena termakan bujuk rayu," ujar Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Kota Kompol Basuki Ismanto juga menambahkan bahwa pelaku menjanjikan akan menikahi sang bocah setelah menggaulinya.
Dengan demikian, IP akhirnya berhasil memperdaya korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Menurut informasi, rupanya pelaku sering mendatangi rumah korban saat tengah malam, dimana kedua orang tua sang bocah sudah tertidur.
Tak hanya di rumah korban, pelaku bahkan sering kali mengajak korban keluar dan menggaulinya di tempat lain.
Kepada polisi, pelaku terakhir kali melakukan aksi pelecehan tersebut pada Juni 2020.
Akhirnya kasus tersebut terbongkar dan kedua orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh melaporkan kejadian tersebut pada polisi.
"Atas laporan tersebut, petugas Polsek Pringsewu Kota mengamankan pelaku," jelas Basuki.
Sementara itu mengutip informasi dari Kompas, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Budi Sartono, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial.
Sebab tak hanya sekali dua kali tindak penipuan, pelecehan hingga kriminal terjadi bermula dari perkenalan di media sosial.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |