Sidang lanjutan tidak berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, melainkan melalui sistem online.
"Sidang akan dilanjutkan dengan icord. Icord sistem online untuk menjawab laporan hasil mediasi," ucap Cece Rukmana Ibrahim.
Cece Rukmana Ibrahim mengatakan sidang online bukan dikarenakan pihak tergugat berada di dalam penjara.
Melaikan karena sistem baru yang diselenggarakan secara online.
"Sistem online ini tidak ada kaitannya dengan pihak tergugat yang sedang di penjara," tutur Cece Rukmana Ibrahim.
Jadi dalam persidangan tidak masalah jika pihak tergugat maupun penggugat tidak hadir.
"Ya tidak apa-apa, karena icord itu sidang online yang tidak harus hadir di persidangan," ucap Cece Rukmana Ibrahim.
(*)
Berhasil Rebut Lolly dari Vadel, Nikita Mirzani Ngaku Nangis dan Teringat Nasihat dari Para Ustaz
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |