Sebelumnya, selama persidangan pertamanya, Choi Jong Bum dijatuhi hukuman masa percobaan.
Jika ia melanggar hukum dalam waktu 3 tahun, ia akan menghadapi total 1,5 tahun penjara.
Selama persidangan awal ini, pengadilan tidak dapat mencapai kesimpulan mengenai pembuatan film rekaman ilegal Choi Jong Bum.
Dia dinyatakan bersalah atas beberapa kejahatan lain seperti perusakan properti, serangan fisik, ancaman, dan lainnya.
Menurut pengadilan, selama persidangan banding itu, Choi Jong Bum juga dinyatakan bersalah karena melanggar kejahatan seksual dalam bentuk syuting rekaman ilegal.
Kejahatan tersebut dapat mempertinggi hukuman kriminalnya.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)
Source | : | Allkpop |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |