Kini, setelah dijatuhi hukuman mati, Zuraida pun mengaku akan meminta penasehat hukumnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.
Sebelumnya, hasil putusan sidang yang dibacakan Erintuah Damanik telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam perkara ini, terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.
Sebagai terdakwa, M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara, sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |