Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Kasus pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin telah menemui titik akhir.
Zuraida Hanum, selaku istri korban sekaligus otak di balik pembunuhan sadis itu dinyatakan akan dijatuhi vonis hukum mati.
Mengetahui hal tersebut, Zuraida Hanum mengaku cukup terkejut dan tak terima.
Sambil menangis, Zuraida Hanum menyoroti hukum maksimal yang dijatuhkan padanya tidak cukup adil.
Selain itu, sebagai sesama perempuan, ia pun menilai Hakim PN Medan Erintuah Damanik tak memiliki hati nurani.
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, dikutip dari Tribun Medan pada Jumat (3/7/2020).
"Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," imbuhnya.
Merasa dipojokkan dengan vonis hukuman, Zuraida Hanum juga merasa sakit hati.
Sebab tindak pembunuhan yang dilakukannya terhadap sang suami bukan semata-mata kesalahannya belaka.
Baca Juga: Jadi Otak Pembunuhan Hakim Medan, Zuraida Kini Koar-koar Soal HAM Saat Divonis Hukuman Mati
"Seolah saya yang paling bersalah di sini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.
Zuraida Hanum membeberkan bahwa ia nekat menghabisi nyawa suaminya lantaran sang suami juga bersalah dalam kasus ini.
Zuraida nekat membunuh suaminya karena Jamaluddin kerap bermain dengan banyak perempuan.
Bahkan Zuraida menyebutkan bahwa suaminya juga membelikan mobil mewah untuk wanita-wanita yang telah dikencani suaminya.
"Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," jelas Zuraida.
Namun sayang, wanita-wanita yang disebutkan Zuraida tak mau menghadiri persidangan tersebut.
"Memang di persidangan gak ada orang itu. Karena mereka gak mau. Tapi polisi tau nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida.
Seperti dikutip dari Kompas sebelumnya, Zuraida Hanum dikabarkan telah membunuh Jamaluddin pada 29 November 2019 lalu.
Sebagai seorang istri, Zuraida Hanum mengaku tega menghabisi nyawa suaminya lantaran dipicu hubungan rumah tangganya yang tak harmonis.
Kini, setelah dijatuhi hukuman mati, Zuraida pun mengaku akan meminta penasehat hukumnya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.
Sebelumnya, hasil putusan sidang yang dibacakan Erintuah Damanik telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam perkara ini, terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.
Sebagai terdakwa, M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara, sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |