Lantaran terus menerus di teror akhirnya korban memilih bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai.
Korban dikabarkan tewas pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dengan meninggalkan seorang anak.
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban disebutkan tidak akan menghentikan proses hukum atas kejadian keji tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsul Hadi.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Tak hanya PMK, Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut menyoroti kasus tersebut.
"Perkara ini harus terungkap hingga tuntas. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Jatim XI KH Hasani Bin Zubair.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Daerah juga harus turun memberikan perlindungan terhadap keluarga korban.
"Agar lebih terjamin keamanannya," pungkas kiai muda asal Kabupaten Bangkalan itu.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Surya Malang,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |