Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Pemuda berusia tanggung dikabarkan nekat melakukan tindak pemerkosaan terhadap seorang janda.
Tak hanya satu, namun tujuh pemuda tanggung di Bangkalan ini nekat melakukan aksinya secara brutal dan bergilir.
Tak bisa melawan tujuh pemuda tersebut, sang janda hanya bisa melewatkan situasi tersebut dengan nelangsa.
Mengutip dari Surya Malang pada Selasa (7/7/2020), Satreskrim Polres Bangkalan mengaku membekuk 4 dari 7 tersangka sementara tiga lainnya masih dalam status buronan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan berhasil melakukan pembekukan atas bantuan kepala desa,
"Dibantu klebun (kepala desa). Kami juga ultimatum keluarga mereka karena statusnya sudah jelas tersangka," ungkap Agus.
Ia melanjutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap janda beranak satu itu telah dilacak sejak Sabtu (4/7/2020).
"Kami gerebek satu rumah di Desa Tlokoh dan Desa Tanjung Bumi beberapa waktu lalu namun nihil," jelasnya.
Hingga akhirnya Agus berhasil menemukan, empat pelaku tersebut di Kecamatan Tanjung Bumi.
Pihaknya mengaku telah mencium gerak-gerik pelaku di sekitar wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam polisi mengaku terkejut dengan usia para pelaku yang masih merupakan remaja tanggung.
"Namun kami lakukan pendekatan terlebih dulu. Usia mereka masih muda, rata-rata berusia 20 tahunan," jelas Agus.
Kini, keempat pelaku akhirnya lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan.
Sementara itu melansir dari Wartakota, betapa malang nasib janda yang korban pemerkosaan itu.
Tak berani melapor lantaran terus diteror tujuh pelaku, ia akhirnya nekat menghabisi nyawanya sendiri.
Janda berusia 21 tahun itu di teror para pelaku agar tidak melakukan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Lantaran terus menerus di teror akhirnya korban memilih bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih lantai.
Korban dikabarkan tewas pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB dengan meninggalkan seorang anak.
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban disebutkan tidak akan menghentikan proses hukum atas kejadian keji tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsul Hadi.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Tak hanya PMK, Komisi VIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut menyoroti kasus tersebut.
"Perkara ini harus terungkap hingga tuntas. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dapil Jatim XI KH Hasani Bin Zubair.
Ia juga menambahkan, Pemerintah Daerah juga harus turun memberikan perlindungan terhadap keluarga korban.
"Agar lebih terjamin keamanannya," pungkas kiai muda asal Kabupaten Bangkalan itu.
(*)
Dinikahi Bangsawan Bali, Happy Salma Alami Culture Shock Ini: Saya Pikir Hanya Ada dalam Cerita
Source | : | Surya Malang,wartakota.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |