Vicky yang menggunakan baju dan masker hitam itu, memilih untuk tidak mengeluarkan komentar apa pun terkait kasusnya.
Dikawal dua orang pria berbadan tegap, Vicky pun digelandang resmi ditahan kejaksaan.
Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Penangkapan mantan Zaskia Gotik ini dilakukan karena kasus yang menjeratnya telah masuk ke tahap dua.
Tahap dua berarti penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa penahanan ini adalah kewenangan dari pihak kejaksaan.
Baca Juga: Loh, Selama Ini Dianggap Sehat! Rutin Makan Tomat Malah Bawa Petaka Bagi Tubuh
"Pihak kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," papar Ramdan dikutip dari Kompas.com pada Selasa (7/7/2020).
Sebelumnya, Vicky seakan memiliki firasat jika dirinya harus berurusan lagi dengan polisi.
Hal ini nampak ketika dirinya menitipkan anak-anaknya pada orang-orang terdekatnya.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Maria Novika Diah Siswari |
Editor | : | Deshinta Nindya A |