Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Setelah menjalani pemerikasaan di Kejaksaan Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo resmi ditahan pada Selasa (7/7/2020).
Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan bersama barang bukti yang dianggap sudah lengkap.
Vicky dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan.
Mantan kekasih Zaskia Gotik itu dibawa dalam keadaan shock.
Lantaran ia harus merasakan pahitnya tidur di balik jeruji besi dalam beberapa hari ke depan.
Vicky dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam UU pasal 35 juncto 310 juncto pasal 27 ayat 3 UU IT.
Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, alasan penahanan Vicky Prasetyo dinilai subjektif.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |