"Alasan penahanan itu subjektif dari pada penuntut umum kami tidak bisa melarang kami mengikuti aja apa yang menjadi kewanangan jaksa," tutur Ramdan Alamsyah.
Dinilai subjektif, Vikcy dan Ramdan akan mengajukan penangguhan penahanan dalam waktu dekat.
Bahkan, Ramdan akan meminta persidangan agar segera diproses.
Sehingga dengan mudah segala fakta hukum bisa diungkap dalam persidangan.
"Yang pasti kami akan menunggu proses daripada kejaksaan, proses ini kita akan ikuti, untuk masalah fakta hukumnya seperti apa kita akan uji nanti di persidangan," ujar Ramdan Alamsyah.
Ramdan juga akan melakukan upaya-upaya sebagai pengacara dan berharap kliennya bisa bebas dari hukum.
"Kami akan lakukan semua upaya," ucap Ramdan Alamsyah.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |