Menurut Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, kliennya itu sangat terpukul.
Baca Juga: Kasusnya Dinilai Subjektif, Vicky Prasetyo Akan Ajukan Banding
Ia tidak menyangka kasus ini berujung masuk penjara.
"Sedih ya manusiawi, karena dia meninggalkan anak, orangtua, pekerjaan, bahkan harus meninggalkan job lain," tutur Ramdan Alamsyah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ramdan Alamsyah juga prihatin dengan kondisi Vicky.
"Ini menjadi keprihatinan kita," ujar Ramdan Alamsyah.
Meski sempat memohon untuk tidak ditahan, tapi penuntut umum tetap menetapkan keputusan untuk tidak diganggu gugat.
"Pasti (memohon), karena memang mau ditahan kan pasti. Tapi sekali lagi itu sudah keputusan dari penuntut umum jadi mohon dihargai," ujar Andhi Ardhani selaku kepala seksi intelijen.
(*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |