Tempat hiburan malam jenis karaoke di Cilandak ini dikabarkan nekat buka lapak di masa transisi seperti sekarang ini.
Akhirnya tempat karaoke yang berlokasi di Cilandak itu dikenai denda.
Tak hanya pemilik, namun pengunjung serta pegawai yang berada di tempat tersebut terkena imbasnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Manson Marbun mengatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah melanggar aturan yang ada.
Baca Juga: Jadi ABK Kapal Cina, Pria Asal Tegal Berakhir Meninggal Hingga Mayatnya Disimpan di Kulkas
"Sesuai aturan PSBB, tempat hiburan seperti karaoke ini belum boleh beroperasi, tetapi mereka kedapatan beroperasi, jadi diberikan sanksi pelanggar PSBB oleh pihak kecamatan," jelasnya.
Secara detail, Marbun mengatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut diketahui bernama Reef Karaoke.
Mereka kedapatan beroperasi pada Rabu 8 Juni 2020 malam.
Baca Juga: Bobol Bank BNI dan Jadi Buron Selama 17 Tahun, Maria Pauline Lumowa Pulang dengan Dijemput Menteri
Mengetahui hal tersebut akhirnya tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kecamatan Cilandak mengambil tindakan didampingi Polsek Cilandak serta Koramil Cilandak, Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya juga menggandeng camat Cilandak, Satpol PP, Polsek serta Danramil.
Saat didatangi petugas, tempat tersebut didapati 16 pengunjung yang mengaku bosan dan butuh hiburan.
"Mereka beralasan bosan, butuh hiburan, kalau pengelola karaoke alasannya butuh penghasilan," jelas Marbun.
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |