Masih disampaikan Dharma bahwa pernikahan tersebut dilakukan hanya untuk menutupi tindak bejat S terhadap anak tirinya.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga membenarkan bahwa ibu kandung korban telah mengetahui aksi bejat ini.
Namun, AS tak berani melaporkan tindakan tersebut lantaran diancam S.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, berita pencabulan juga terjadi di Bengkulu.
Seorang ayah berinisial SP (52) dikabarkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya selama 6 tahun terakhir.
SP kini telah ditangkap dan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang beberapa waktu lalu.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |