Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Sebagai orang tua dan kepala keluarga, figur ayah seharusnya dapat diandalkan sebagai tempat pelindung.
Namun apa jadinya jika seorang ayah justru menjadi orang paling mengerikan dan melakukan perbuatan keji.
Ya, sekalipun ayah sambung, status tersebut harusnya disandang dengan penuh tanggung jawab.
Tak seperti ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan ini.
Tidak hanya semena-mena dalam memperlakukan anaknya, namun ia juga melakukan ancaman pada istrinya.
Melansir dari Kompas.com pada Sabtu (11/7/2020), pria berinisial S (39) ini akhirnya dibekuk polisi setelah boroknya terkuak.
S dikabarkan telah mencabuli anak sambungnya SF (12) secara terang-terangan.
Ya, perbuatan bejat S mulanya telah diketahui oleh AS selaku ibu korban sekaligus istri pelaku.
Namun, AS hanya terdiam dan tak melaporkan tindakan bejat suaminya lantaran diancam akan diceraikan.
Tak hanya itu, rupanya S telah mencabuli anak sambungnya sejak usia 10 tahun atau sekitar 2 tahun terakhir.
Untuk menutupi aksi bejatnya, kini S justru menikahkan anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.
Parahnya lagi, S menikahkan anaknya dengan pria yang memiliki perbedaan usia cukup jauh dan memiliki kebutuhan khusus.
Baca Juga: Bongkar Sisi Lain Nikita Mirzani, Ayu Ting Ting: Mulutnya Jeblak Jeblok!
Ya, B (44) merupakan pria disabilitas yang akan dinikahkan dengan anak sambungnya itu.
Bak bangkai yang tercium bau busuknya, akhirnya perbuatan bejat S kini terkuak.
Mengetahui adanya pernikahan beda usia hingga 32 tahun, polisi mengaku curiga dan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Lulus Kuliah di Tengah Padatnya Jadwal Manggung, 5 Member BTS Ini Putuskan Lanjut S2
S akhirnya ditangkap saat beristirahat dari pekerjaanya sebagai sopir truk.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan bahwa ia telah mengetahui tindak bejat yang dilakukan S.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," jelas Dharma.
Masih disampaikan Dharma bahwa pernikahan tersebut dilakukan hanya untuk menutupi tindak bejat S terhadap anak tirinya.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian juga membenarkan bahwa ibu kandung korban telah mengetahui aksi bejat ini.
Namun, AS tak berani melaporkan tindakan tersebut lantaran diancam S.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, berita pencabulan juga terjadi di Bengkulu.
Seorang ayah berinisial SP (52) dikabarkan telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya selama 6 tahun terakhir.
SP kini telah ditangkap dan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang beberapa waktu lalu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, mengungkapkan, aksi yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi sejak Juli 2014 saat korban masih duduk di bangku kelas II SD.
Selanjutnya, aksi kedua dilakukan pada tahun 2017 saat korban kelas V SD, di pondok kebun.
Aksi dilakukan saat istri pelaku dalam keadaan tertidur.
Kejadian selanjutnya dilakukan oleh pelaku pada Januari 2020 lalu di kediamannya.
Saat itu, korban dikabarkan baru selesai mandi dan hendak mengganti pakaian.
Saat itu pelaku dikabarkan tiba-tiba datang dan memeluk korban dari belakang.
Pada Mei 2020, pelaku bermodus mengatakan bahwa tubuh korban terdapat sebuah panu.
Saat itulah pelaku menyuruh korban membuka seluruh pakaiannya, namun korban menolak.
Kemudian tersangka, menjanjikan akan diberi uang Rp 120 ribu asal mau mencium tersangka.
Mengetahui telah menjadi korban pelecehan sang ayah tiri, akhirnya bocah 14 tahun itu melapor pada ibunya dan meminta ayahnya diseret ke pihak berwajib.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |