Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
Dari empat tersangka yang berhasil dibekuk polisi, tiga di antaranya merupakan pilot.
Bahkan satu di antara pilot tersebut merupakan penerbang maskapai ternama milik pemerintah.
Baca Juga: Kembali Dinyatakan Positif Konsumsi Narkoba, Han Seo Hee Terancam Dihukum Penjara!
Mengutip dari Kompas.com pada Sabtu (11/7/2020), Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti.
Kombes Budi Sartono menyebutkan berhasil mengamankan paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.
"Yang kami amankan ada empat orang. S karyawan swasta. Yang tiga adalah pilot maskapai penerbangan di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Mengaku Pengguna Sabu, Hasil Pemeriksaan Ridho Ilahi Negatif Narkoba
Budi Sartono mengabarkan, tiga pilot yang berhasil diamankan berasal dari maskapai yang berbeda.
Ketiga pelaku disebutkan berinisial IP, DC, dan DSK yang diamankan di rumah masing-masing pasca lepas landas di bandara.
"Yang ditangkap empat orang. Satu orang karyawan swasta. Tiga pilot maskapai berbeda. Dua pilot plat merah, satu swasta," jelasnya.
Dari empat tersangka, pelaku berinisial S rupanya menjadi pelaku yang berperan memasok sabu-sabu kepada tiga pilot tersebut.
Selanjutnya, Budi juga menyebutkan bahwa tiga pilot tersebut telah menjadi pengguna narkoba beberapa tahun terakhir.
"Macam-macam ada yang bilang sudah tiga tahun ada yang empat tahun, masih tergantung daripada masing-masing orang," kata Budi.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Vicky Prasetyo DItahan Pihak Kejaksaan Tapi Tidak Terkait Kasus Narkoba
Selama bertahun-tahun menggunakan barang haram tersebut, ketiga pilot mengaku mengonsumsi zat adiktif itu untuk meningkatkan konsentrasi.
"Sementara, alasannya (memakai sabu-sabu) untuk konsentrasi. Tetapi waktu kita tanya apakah memakai sebelum atau setelah dia masih mengelak," jelas Budi.
Kendati demikian, polisi tidak lantas begitu saja percaya begitu saja dengan alasan para pelaku.
Kepolisian akan mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 sub 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku akan diancam dengan hukum pidana maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dwi Sasono Ditangkap Polisi karena Narkoba, Anak Sulungnya Malu hingga Tak Ikuti Kelas Online
Melansir informasi lebih lanjut dari Tribunnews, kini Dirut Garuda Indonesia mengaku siap memecat pilot yang mengonsumsi narkoba.
Melalui Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) TBK, Irfan Setiaputra mengatakan dalam rilisnya sedang melakukan penelusuran terhadap oknum pilot tersebut.
"Sehubungan dengan informasi yang menyebutkan adanya oknum pilot yang diamankan aparat kepolisian terkait kasus narkoba, dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami turut melakukan penelusuran lebih lanjut atas hal tersebut," jelasnya.
Dengan demikian, Dirut Irfan Setiaputra juga menjelaskan secara berkala apabila Garuda Indonesia akan melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai.
"Hal ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," kata Irfan.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |