Di rumah kosong milik keluarga korban, DA dikabarkan telah menyetubuhi muridnya yang berusia 18 tahun itu.
Kepada polisi, DA melakukan hal tersebut lantaran terpikat dengan muridnya.
DA mengaku telah jatuh cinta pada anak didiknya itu sejak pertama kali bertemu.
Terlebih kini, DA diketahui telah berstatus sebagai duda.
"Iya, Pak, saya lakukan karena cinta. Nduk aku tresno awakmu," jelas DA pada polisi sembari mengulangi kata-kata yang dilontarkan pada korban.
Atas kejadian tersebut, kini DA harus menyimpan rasa cintanya di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan Pasal pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas, kejadian serupa juga terjadi di sebuah madrasah tsanawiyah di Kecamatan Campakamulya.
Seorang guru honorer berinisial YH mengaku memiliki rasa dengan anak didiknya hingga nekat menyodomi sang bocah.
"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab," ujar Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
"Korban merupakan siswa kelas VII di sekolah tempat pelaku mengajar," imbuhnya.
YH kini diamankan polisi lantaran melakukan tindak kekerasan seksual pada seorang murid dan masih di bawah umur.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |