Mengetahui informasi tersebut, kapolsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Dan benar saja, Rudi Pardomuan akhirnya dibekuk di sebuah kos-kosan bersama sang kekasih.
Di Daerah Simpang Sibulan, Kota Tebing Tinggi, keduanya tinggal bersama tanpa status perkawinan.
"Ya, mereka belum menikah dan tinggal di kos-kosan itu saat diamankan," ujar Kapolsek.
Saat mengintrogasi pasangan tersebut, akhirnya polisi berhasil menelusuri jejak Khoirul Laksono yang ikut kabur dalam pelarian Rudi.
Mengusut dari interogasi tersangka Rudi, Khoirul disebutkan telah melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Setibanya di Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa pada pukul 22.45 WIB, atau tepatnya di Kantor Pemuda Pancasila, ditemukan Tersangka Khoirul Laksono alias Kopral dan petugas pun langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka Khoirul dan Rudi sebelumnya telah diamankan karena kasus penadah sepeda motor dan handphone.
Kini dua tersangka dan Dhea akhirnya diamankan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |