Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bak tak mau terpisah dalam kondisi apapun, pasangan kekasih ini nekat lakukan tindak kriminal.
Seorang wanita bernama Dhea nekat mempertontonkan perjuangan cintanya pada seorang pria bernama Rudi yang tak lain adalah kekasihnya.
Dhea, dikabarkan nekat meloloskan Rudi yang tengah mendekam di balik jeruji besi lantaran harus menjalani hukuman.
Bermodalkan gergaji, Dhea akhirnya berhasil membawa kabur pria yang sangat dicintainya itu.
Melansir dari Tribun Medan pada Senin (13/7/2020), Rudi Perdomuan berhasil melarikan diri pada 16 Mei 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB.
Tak hanya membebaskan sang kekasih, Dhea juga membawa salah satu tahanan polsek bernama Khoirul Laksono alias Kopral yang tak lain adalah teman Rudi.
Mengetahui tindakan tersebut, Kapolsek Pematang Raya Iptu Lintong Silalahi akhirnya berhasil membekuk ketiga tersangka.
Setelah berhasil menghirup udara bebas kurang dari sebulan, masing-masing pelaku akhirnya kembali diamankan pada Minggu (11/6/2020) malam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi yang layak dipercaya mengenai keberadaan kedua tersangka yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari RTP Pamatang Raya," ujar Kapolsek Iptu Lintong Silalahi.
Mengetahui informasi tersebut, kapolsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud.
Dan benar saja, Rudi Pardomuan akhirnya dibekuk di sebuah kos-kosan bersama sang kekasih.
Di Daerah Simpang Sibulan, Kota Tebing Tinggi, keduanya tinggal bersama tanpa status perkawinan.
"Ya, mereka belum menikah dan tinggal di kos-kosan itu saat diamankan," ujar Kapolsek.
Saat mengintrogasi pasangan tersebut, akhirnya polisi berhasil menelusuri jejak Khoirul Laksono yang ikut kabur dalam pelarian Rudi.
Mengusut dari interogasi tersangka Rudi, Khoirul disebutkan telah melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
"Setibanya di Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa pada pukul 22.45 WIB, atau tepatnya di Kantor Pemuda Pancasila, ditemukan Tersangka Khoirul Laksono alias Kopral dan petugas pun langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka Khoirul dan Rudi sebelumnya telah diamankan karena kasus penadah sepeda motor dan handphone.
Kini dua tersangka dan Dhea akhirnya diamankan pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, napi yang melarikan diri juga terjadi di Rumah Tahanan Kelas 2 B Balikpapan, Kalimantan Timur.
Napi bernama Basit bin Badar (40), napi narkotika an Udin alias La Deni bin Musthofa melarikan diri dengan cara merusak grendel kunci sel.
Mereka menaiki atas dengan sebuah tali yang dibuat dari sarung.
Dua tersangka nekat memotong teralis di bagian atap lantas melompat melalui pagar rutan.
Baca Juga: Putri Sulung John Kei Sebut Ibunya Tetap Setia kepada Ayahnya Meski Keluar Masuk Penjara
Beruntung, aksi tersebut diketahui seorang sipir yang secara tidak sengaja melihat keduanya melarikan diri.
Mengetahui hal tersebut, sang sipir langsung melaporkan tindakan tersebut pada pihak rutan.
"Waktu dia keluar rumah sekitar jam 6 pagi," jelas Kepala Satuan Pengamanan Rutan, Budi Santoso.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |