Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, akan memberikan hukuman berat bagi petugas rutan yang terbukti terlibat dengan barang haram tersebut.
Reynhard menegaskan petugas yang terlibat peredaran narkoba akan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Nusa Kambangan.
"Petugas yang terbukti main dan terlibat narkoba, setelah diputus pengadilan langsung dibawa ke Nusa Kambangan dan ditempatkan di one man one cell Lapas Super Maximum," jelas Reynhard.
Deteksi dini yang dilakukan, bertujuan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.
Selain untuk memberantas narkoba, deteksi ini dinilai sebagai salah satu kunci pemasyarakatan maju.
"Pengamanan harus bisa mendahului, menyertai, serta mengakhiri atas gangguan keamanan dan ketertiban," ujar Reynhard.
Dengan demikian, kegiatan Konsultasi Teknis (Konstek) Intelijen Pemasyarakatan dan Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Tahun 2020 akan diikuti seluruh peserta dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Ingat pesan-pesan saya. Siapapun main-main dengan narkoba, jangan jadi contoh."
"Kita lihat siapa yang jadi contoh pertama masuk Nusa Kambangan," pungkas Reynhard.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |