Grid.ID - Aksi kejahatan kembali dilakukan oleh seorang pria yang ngaku-aku jadi TNI gadungan untuk mendapatkan wanita pujaannya.
Termasuk seorang penjual jam yang ngaku jadi TNI gadungan berpangkat mayor agar bisa menikahi gadis belia di Banyumas yang belum lama ini viral.
Pria berinisial AK (31) dibekuk pihak kepolisian tepat 2 minggu setelah ia berhasil menikahi gadis belia berinisial ARA (20).
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, AK merupakan seorang warga Desa Way Ratu, Lampung Timur yang ngaku jadi anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat Mayor dan berdinas di Kopassus grup 3 Cijantung.
AK telah menikahi ARA, gadis belia asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 29 Juni 2020 lalu.
Tersangka diciduk pihak kepolisian di sebuah hotel kawasan wisata Baturraden, pada Jumat (11/7/2020).
Namun, usai berhasil diciduk AK baru mengaku kalau berprofesi sebagai penjual jam di Jakarta.
"Tersangka mengaku menjadi penjual jam di Jakarta," ungkap Kasatreskrim Polres Banyumas, Kompol Berry pada, Senin (13/7/2020) lalu.
Pelaku mengaku nekat menyamar jadi TNI gadungan lantaran merasa kagum dengan sosok angkatan darat tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos doreng, celana PDL doreng dan kemudian digelandang ke Makodim.
"Dari tersangka kami amankan juga barang bukti kaos warna hijau doreng, kaos warna hijau bertuliskan kopassus, kaos putih bertuliskan kopassus, baret warna merah, celana PDL warna hijau doreng, empat lembar kwitansi dan empat lembar nota," ungkap Berry.
Sementara itu, laporan pertama kali dibuat oleh Aris Setiadi (51), warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat.
Melansir dari laman TribunJateng, pihak keluarga menguraikan awal kronologi kejadian.
Pada pertengahan Mei 2020, pelapor dan istri serta kedua anaknya termasuk ARA (20) menghadiri acara buka bersama di rumah kakaknya yang bernama Ansori di Kelurahan Mersih, Kecamatan Purwokerto Timur.
Ansori dan istrinya mengaku telah mengangkat anak AK (tersangka) dan ingin menjodohkannya dengan ARA hingga pernikahan pun tergelar.
Baca Juga: Ngaku Jadi TNI, Pria Asal Medan Berhasil Tipu Banyak Wanita dan Poroti Hartanya
"Untuk meyakinkan pihak pelapor AK ketika keluar rumah menggunakan pakaian seragam dinas TNI lengkap dengan pangkat mayor dengan alasan dinas pengawalan," ujar Berry.
Atas perbuatan pelaku TNI gadungan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian kini tengah mengejar kakak kandung pelapor yang diduga bersekongkol dengan tersangka.
"Memang ada dugaan Ansori bersekongkol dengan tersangka. Karena sampai saat ini dia kabur, jadi kami belum bisa meminta keterangan," ujar Berry. (*)
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Source | : | kompas,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |