Grid.ID – Artis peran Catherine Wilson memakai perantara setiapkali melakukan transaksi pembelian sabu.
Catherine Wilson ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat 17 Juli di kediamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menyampaikan keterangan terkait kasus narkoba Catherine Wilson melalui rilis kasusnya pada Sabtu (18/7/20).
Yusri Yunus menjelaskan bahwa ada 2 tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket.
Selain Catherine Wilson, satu orang tersangka lainnya adalah satpam rumah.
“Ini berhasil kita mengamankan ada 2 tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus dikutip dari Kompas TV, Sabtu (18/7/20).
“Yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan yang kedua adalah J kerjanya adalah sebagai sekuriti di rumah tersebut.”
Kasus narkoba yang melibatkan Catherine Wilson ini terungkap dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian mendapati informasi bahwa tersangka J seringkali memesan sabu.
Setelah ditelusuri, ternyata J memesan sabu untuk majikannya yang tak lain adalah Catherine Wilson.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian tim subdit 2 melakukan penyelidikan bahwa memang ada sering tersangka J ini membeli barang haram dan penggunanya adalah si pemilik rumah CW,” papar Yusri Yunus.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Catherine Wilson yang berlokasi di Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7/20).
Hasil dari penggeledahan ditemukan 2 klip sabu dengan berat masing-masing 0,66 gram dan 0,4 gram dalam tas milik Catherine Wilson.
Baca Juga: Manajer Singgung Kondisi Terkini Catherine Wilson Usai Artisnya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
(*)
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |