"Kemudian yang bersangkutan itu bisa mengikuti proses dengan baik. Sekarang proses hukum dulu kita serahkan kepada penegak hukum," ungkap Benyamin.
Kapolsek pamulang Kompol Supriyanto masih mengusut keributan yang telah dilakukan oleh Saidun di ruang kepala sekolah.
Supriyanto menjelaskan kemarahan Saidun bermula saat 5 dari 6 siswa yang dititipkan telah ditolak atau tak bisa diloloskan.
Baca Juga: Istrinya Menderita Kanker, Suami Justru Belanjakan Uang Donasi Untuk Beli Sapi dan Motor
"Terlapor (lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujar Supriyanto.
Saidun kini dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Sebab, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikan dengan kuota yang bisa ditampung di sekolah.
"Saya kan harus membentengi. Maksud saya gini, kita harus melihat kuota, sekarang gini kalau saya terima semua itu titipan, mau ditempatkan di mana, apa di lapangan?" jelas Aan.
"Kita enggak mungkin menambah kelas, enggak bisa menambah kuota. Menambah kuota juga itu haknya ke pemerintah," sambungnya.
Kronologi Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Ini Sosok yang Pertama Kali Temukan Jasadnya di Rumah
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |