"Hadir dengan prosedur kesehatan yang mulia," ujar Vicky Prasetyo.
Namun, permintaan Vicky belum disetujui oleh hakim ketua.
Lantaran hakim ketua harus tetap menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kami juga berpegang hukum dengan UU yang berlaku, satu dari lain hal karena ada wabah. Karena itu peraturan kita tegakkan dulu," tutur hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan belum bisa memutuskan sampai menunggu pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Jakarta Selatan.
"Untuk itu kami terima, kami akan menunggu resmi dari Kejaksaan untuk pertimbangan kami," hakim ketua.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |