Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo tengah menjalani sidang perdana melalui teleconference pada Rabu (22/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Vicky keberatan jika sidang diselenggarakan melalui teleconference.
Lantaran menurutnya sidang online itu dinilai tidak praktis, apalagi harus terhalang oleh jaringan internet.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga
Hal itu membuat audio di Rutan Salemba dengan ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak terdengar jelas.
Secara terang-terangan, Vicky meminta untuk hadir di ruangan persidangan pada sidang selanjutnya.
Hal itu disampaikan Vicky saat sidang hampir berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalo berkenan karena keterbatasan komunikasi, kalo saya berkenan bisa didatangkan ke persidangan," ucap Vicky Prasetyo di Rutan Salemba.
Vicky juga mengatakan jika diperbolehkan hadir akan tetap berpegang pada protokoler yang berlaku.
"Hadir dengan prosedur kesehatan yang mulia," ujar Vicky Prasetyo.
Namun, permintaan Vicky belum disetujui oleh hakim ketua.
Lantaran hakim ketua harus tetap menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kami juga berpegang hukum dengan UU yang berlaku, satu dari lain hal karena ada wabah. Karena itu peraturan kita tegakkan dulu," tutur hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan belum bisa memutuskan sampai menunggu pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Jakarta Selatan.
"Untuk itu kami terima, kami akan menunggu resmi dari Kejaksaan untuk pertimbangan kami," hakim ketua.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |