Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Vicky Prasetyo menjalani sidang perdananya pada Rabu (22/7/2020) melalui saluran teleconference.
Untuk itu, Vicky Prasetyo tetap berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Sedangkan pengacaranya hadir di ruang persidangan bersama hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vicky Prasetyo merasa keberatan.
Hakim ketua pun memberikan hak pada Vicky untuk mengajukan eksepsi.
Langsung saja Vicky Prasetyo bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah berunding dalam persidangan dan menyetujui untuk mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik Terhadap Angel Lelga
"Vicky dikasih kesempatan ajukan keberatan dalam dakwaan gimana?" tanya Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukumnya kepada Vicky Prasetyo.
"Eksepsi aja Pak Ramdan," sahur Vicky Prasetyo.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |