"Baik. Berarti kita akan ajukan eksepsi dari dakwaan jaksa," ujar Ramdan Alamsyah.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/7/2020) dengan agenda mengajukan eksepsi dari pihak terdakwa.
"Mengajukan keberatan atas kasus ini, kami jadwalkan kembali pada Rabu, 29 Juli 2020," tutup hakim ketua.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |