"Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim," ucap Ramdan Alamsyah.
Namun, hakim ketua saat persidangan belum memberi keputusan karena masih dalam pertimbangan.
"Diserahkan dulu yang ini. Setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan. Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinya akan kami pertimbangkan," ucap Ketua Majelis Hakim.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |