"Di dalam dakwaan sendiri pun dijelaskan sebenarnya, dan diyakini, dituliskan oleh jaksa sendiri bahwa benar adanya seorang Angel Lelga berada di dalam kamar. Berarti asumsi yang selama ini berada di luar kamar, kemudian di taman dan sebagainya, terbantahkan dengan sendirinya," tutur Ramdan Alamsyah.
Dengan itu, Ramdan Alamsyah merasa sudah dapat titik terang dari kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ini menjadi suatu fakta hukum bukan kata kami, bukan kata klien kami, tapi kata jaksanya sendiri di dalam dakwaan," ucap Ramdan Alamsyah.
Ramdan Alamsyah dan Vicky Prasetyo pun siap untuk mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya yang digelar Rabu (29/7/2020).
"Kita akan melakukan eksepsi minggu depan. Artinya keberatan kami terhadap dakwaan yang ada dibacakan tadi di persidangan," kata Ramdan Alamsyah.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |