Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Lagi dan lagi, tindak pelecehan seksual dialami oleh seorang anak di bawah umur.
Parahnya lagi, tindak pelecehan seksual yang diterima gadis berusia 16 tahun itu terjadi di tempat umum.
Ya, di sebuah kamar mandi yang ada di Terminal Permai Balikpapan, Kalimantan Timur, pelaku R (42) nekat melakukan tindakan tak senonoh.
Melansir informasi dari TribunKaltim.com pada Jumat (24/7/2020), pelaku nekat melakukan tindakan tersebut pada bulan Juni 2020 lalu di Terminal Permai, Balikpapan.
Ketika itu, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada saat kejadian berlangsung, lokasi terminal dikabarkan dalam kondisi lengan dan sepi.
Sehingga, pelaku dengan leluasa mengancam hingga merudapaksa korban.
Pelaku dikabarkan membawa korban ke dalam sebuah WC umum berukuran 1x1,5 meter persegi untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |