"Pelaku sempat mengancam kepada korban agar tidak melaporkan kejadian persetubuhan tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, baru-baru ini polisi juga berhasil mengamankan 4 pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Parahnya lagi, empat tersangka kasus pencabulan ini juga dilakukan oleh anak-anak.
Adapun korban asal Kecamatan Cilebar berinisial L (7) kini tengah menjalani pendampingan di rumah aman.
Sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur A (6), B(8) dan C(11) dikembalikan pada orang tua.
Sementara satu tersangka W (18), kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman-teman sebaya korban.
Lantaran sejumlah saksi, korban, dan tersangka masih di bawah umur, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
Pasalnya saat melakukan tindak asusila, pelaku berinisial W saat itu masih berusia 17 tahun.
"Penanganan kasus ini harus dilakukan hati-hati dan memerlukan pendampingan dari psikolog dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), Dinas Sosial, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Karena masih di bawah umur kami menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak," ujar Slamet.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Kaltim |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |