Menurut pengakuan ayah Wirda Mansur itu, ikan tersebut telah dipelihara sejak kecil oleh para santrinya.
"Ikan aligator di kolam pohon jamblang di DQ Ketapang Tangerang.
Dari kecil nih, punya santri. Met shalawat ya, met sedekah," jelas Yusuf Mansur dalam caption-nya.
Mengetahui hal itu, netizen pun langsung riuh berkomentar.
Namun banyak netizen yang justru memberikan peringatan untuk sang ustaz.
Pasalnya, di Indonesia terdapat undang-undang untuk orang yang memelihara jenis ikan berbahaya itu.
"Maaf ustaz Yusuf, terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang Undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang Undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014," ujar pengguna akun @bangben0206.
"Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara, jika melepaskan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. Dinilai berbahaya karena sifatnya invasif dan merusak ekosistem alami," lanjut netizen tersebut.
"@bangben0206 BTW, UU Piara Ikan Aligator memang benar ada UUnya," tulis akun @imotsangar.
Mengetahui hal itu, sang ustaz rupanya tak marah, ia malah berterima kasih kepada netizen tersebut lantaran telah diberitahu.
"@bangben0206 Innaa lillaah benarkah? siap. saya ksh tau kawan-kawan di pondok makasih berharga sekali info ini," ujar Yusuf Mansur.
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Nurul Nareswari |