Termasuk ketika benda tajam masih menancap di area tubuh korban.
Adi menjelaskan, pendarahan dalam mungkin terjadi ketika benda tajam tersebut menancap.
Namun, benda tajam tersebut justru berfungsi sebagai penyumbat atau penahan agar darah tidak keluar.
"Kalau dicabut, kita tidak tahu apakah buyar semua. Jadi, jangan lakukan apa pun karena sebelum dicabut harus diperiksa, jangan lakukan hal yang kita tidak paham," katanya.
Itulah mengapa, pelatihan bantuan hidup dasar (basic life support) perlu dipelajari, terutama menjaga agar orang yang menjadi korban bisa tetap bernapas.
"Bagaimana orang itu harus tetap bisa bernapas, sirkulasinya stabil. Bagian dari menstabilkan sirkulasi adalah menghentikan pendarahan. Itu ada pelatihannya," jelas Adi.
Senada dengan Adi, hal itu juga diutarakan dr Yance Tengker, dokter umum di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) dr Oepomo.
Apabila pisau masih menancap, jangan mencabutnya.
"Kalau pisaunya masih menancap, itu bisa membantu untuk menekan perdarahan. Kalau seandainya dilepas, takutnya perdarahan malah memancar karena sudah enggak ada yang menahan lagi," katanya.
Lalu, bebat di sekitar pisau secara hati-hati agar tidak menyenggol pisau dan malah memperlebar luka korban.
Dokter Yance juga melarang untuk mencuci luka korban, meskipun korban jatuh ke area yang kotor atau berpasir.
Pasalnya, mencuci sendiri luka korban bisa berisiko salah teknik dan memperlama waktu pasien untuk mendapatkan penanganan medis.
"Bawa saja ke rumah sakit secepatnya. Nanti dibersihkan di rumah sakit saja," ujar dr Yance.
"Biasanya, kalau luka tembus langsung naik ke meja operasi. (Nanti) dibersihkan sekalian waktu operasi," jelasnya.
(*)
Duduk Lesehan, Nia Ramadhani Buka Bersama Atlet Muda Pencak Silat di Yayasan Yatim Piatu
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Nurul Nareswari |