Saat diamankan dan di introgasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah menganiaya ayah tirinya itu.
"Dia (tersangka) mengaku yang melakukan penganiayaan kepada korban. Dengan cara didorong menggunakan tangan kosong. Sampai korban jatuh dan mengalami luka di kepala," jelas Arief.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka tega menganiaya ayah tirinya karena menduga ibunya telah ditelantarkan oleh korban.
"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, Ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan penganiayaan kepada korban," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa tersangka baru keluar dari tahanan pada pertengahan Juli 2020 melalui program asimilasi.
"Sekarang melakukan kejahatan lagi. Tetap kita proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.
Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com beberapa waktu silam, seorang anak bernama Samsul Arifin juga nekat melakukan tindak penganiayaan terhadap ayahnya.
Pria berusia 27 tahun itu, nekat melakukan tindak kekerasan terhadap ayahnya gara-gara tak diberi uang.
Baca Juga: Super Sibuk Urus Yayasan Terbarunya, Nia Ramadhani Mendapat Dukungan Penuh dari Sang Suami
Peristiwa penganiayaan ini dikabarkan terjadi di Gang Semangka, sekitar 50 meter dari rumah korban dan pelaku di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pelaku saat itu hendak memperbaiki motornya dan meminta uang kepada sang ayah.
Namun korban bernama Heri tak memberinya karena tidak memiliki uang.
Akhirnya pelaku marah-marah dan melakukan tindak penganiayaan terhadap ayahnya hingga babak belur.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |