Pelaku akan dihukum lantaran melakukan tindak cabul dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Sementara itu melansir informasi dari GridPop.ID, kejadian pelecehan seksual juga pernah terjadi di Madiun.
WA (24), perempuan asal Madiun yang tnggal di rumah kos yang berlokasi di Surabaya telah diperkosa oleh temannya saat cari kerja.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (12/7/2020), setelah Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy mendapatkan laporan dari korban.
Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.
"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy.
Mulanya pelaku hendak menawari WA dan bersedian mengantarkannya untuk mencari kerja.
Namun, kebaikan pelaku itu hanya sebatas galgasi untuk menutupi niat bejatnya.
"Sesampainya di simpang empat Sedarum, motor dibelokkan ke kiri arah utara, sampai ke area persawahan yang ada di Desa Kedawang," sambung dia.
Di sawah itu, korban akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Tersangka membungkam mulut lalu melampiaskan nafsu jahatnya kepada korban.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Surabaya.tribunnews.com,Grid Pop |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |