Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak kekerasan baru-baru ini tengah menimpa seorang bocah di Desa Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Bocah berusia 7 tahun itu dikabarkan mengalami luka serius akibat dianiaya oleh tetangganya sendiri.
Seorang pria dewasa bernama Sumadiyono (44) dikabarkan telah nekat melakukan tindak kekerasan terhadap sang bocah.
Melansir dari Tribun Jogja, Jumat (24/7/2020), korban berinisial AB itu kini didiagnosis oleh dokter mengalami pendarahan otak.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria Pradana mengungkapkan kasus penganiayaan ini bermula ketika korban bermain dengan 2 rekannya.
Saat itu AB dikabarkan tengah bermain dengan RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli 2020 lalu.
Anak-anak tersebut dikabarkan mengolok-olok dan menirukan suara pelaku hingga membuat pelaku, Sumadiyono geram.
Merasa tersinggung dengan bocah-bocah tersebut, Sumadyono akhirnya menghajar para bocah.
Namun saat itu, Sumadiyono hanya berhasil menangkap salah 1 korban dan membiarkan 2 lainnya melarikan diri.
"Menurut keterangan dari korban, setelah pelaku menangkapnya, pelaku menjambak rambut korban dan kemudian membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki korban," ujar Kanit Reskrim.
Tak puas melakukan tindak penganiayaan, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menemui orang tua sang bocah.
"Pelaku bilang ke ibu korban 'anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar (anakmu dinasihati, untung masih kecil, kalau besar sudah kuhajar)'."
"Setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkapnya.
Setelah pelaku pergi, sang bocah akhirnya pulang dengan menahan sakit di kepalanya.
Sesampainya di rumah, sang bocah akhirnya menceritakan kejadian yang dialami pada ibunya.
AB yang terus menerus merasa kesakitan akhirnya dibawa ibunya ke rumah sakit.
"Diagnosa awal dari petugas medis, korban mengalami patah tulang pada punggung, kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak. Selain menderita fisik, secara psikis korban merasa takut dan trauma," terangnya.
Atas penganiayaan tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan Sumadiyono pada pihak berwajib.
Baca Juga: Kisah Cinta Segitiga, Ada Wanita Lain yang Menginginkan Yodi Editor Metro TV
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengamankan Sumadiyono pada Rabu (22/7/2020) siang.
Di hadapan pihak berwajib, Sumadiyono mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban.
Meskipun demikian, Sumadiyono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Melansir dari Kompas.com, pihak keluarga mulanya tak ingin melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Namun karena melihat anaknya kesakitan dan mengalami cidera parah, akhirnya pihak keluarga membuat laporan pada pihak berwajib.
Setelah melaporkan kejadian tersebut pada polisi, akhirnya pelaku langsung diamankan.
"Keluarga korban membuat laporan dan sekitar jam 10 pelaku kita amankan," ujar Iptu Tito Satria Pradana.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |