Sehingga orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.
Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).
Hanya saja ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu kemudian tidak berkurban.
Menurut Ustadz Ahmad Anshori, orang yang mampu tapi tidak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.
Oleh karena itu, sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu.
Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih.
"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat shalat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
(*)
Source | : | |
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |