EZ dikabarkan langsung mendaratkan pukulan dengan sebuah kunci motor yang di selipkan di tangan pelaku.
Alhasil, korban mengalami luka parah di bagian kepalanya.
"Akibat penganiayaan itu, pelapor mengalami luka di bagian kepala," ujar AKP Rulli.
Tak terima diperlakukan dengan kasar hingga mengalami cidera, Ro akhirnya melaporkan EZ ke Polsek Pontianak Selatan.
"Setelah mendapat laporan, petugas mendapat informasi keberadaan terlapor, yang saat itu terlapor sedang berada di rumah kosnya yang berada di jalan Perdana Pontianak dan saat petugas datang terlapor ada di kosnya," jelas Rulli Robinson Polii.
Akhirnya EZ segera diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas tindak penganiayaan itu, EZ diganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, cemburu buta juga pernah dialami oleh warga Aceh Utara.
Tim Polsek Nibong, Aceh Utara, menangkap Musliadi (25) warga Desa Keulilee, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara lantaran menganiaya rekannya sendiri.
Musliadi dikabarkan menikam temannya Yusri (27) karena cemburu dan menduga korban memiliki hubungan asmara dengan sang istri.
Tak hanya menganiaya, Kapolsek Nibong, Ipda Jimmy Hasibuan mengatakan bahwa pelaku sempat mengancam korban dengan pistol.
Namun setelah diselidiki, pistol yang digunakan untuk mengancam korban hanyalah soft gun.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |