Atas perbuatannya kedua tersangka, kini mereka dijerat pasal 244 jo pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut melansir dari Kompas.com, rupanya kedua pelaku telah melancarkan aksinya di dua tempat.
Menurut polisi, modus yang dilakukan kedua tersangka dengan menyelipkan uang palsu di antara uang yang asli ini terbilang licik.
Beruntung kini kedua pelaku bernama Ali dan Alif telah dibekuk oleh pihak kepolisian sebelum kembali beraksi dan mengelabui banyak korban.
(*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |