Siswi SMP itu mengaku hendak menjual diri agar bisa membeli kuota internet.
Selain itu, sisa uangnya diakui untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dengan kondisi ekonomi keluarga itulah, sang mucikari akhirnya memanfaatkan korban untuk menarik sang bocah melakukan aktivitas amoral itu.
Meskipun demikian, Jun Chaidir akhirnya berhasil menggagalkan tindak prostitusi online tersebut.
Kini pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam prostitusi online itu.
"Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam," ungkap Jun Chaidir.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, melansir informasi dari Tribunnews.com, kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur juga terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kasus prostitusi online ini akhirnya terkuak, saat salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya hilang dan tak kembali ke rumah.
Baca Juga: Cita Citata Klarifikasi Foto Pengantin dengan Anwar BAB
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |