Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Roy Kiyoshi kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7/2020).
Sidang berlangsung secara virtual, Roy Kiyoshi berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur dan pengacaranya, Edy Suryanto, berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, Roy Kiyoshi terjerat Pasal 62 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Namun pada pembacaan tuntutan, Roy Kiyoshi hanya terkena ancaman 6 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
Ketimpangan hukum ini dipertanyakan banyak orang, terlebih lagi hukuman yang dituntut jauh dari tuntutan awal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan terkait hal-hal yang meringankan jeratan hukum pada Roy Kiyoshi.
"Kalo untuk ancaman pidana itu maksimal itu kan hanya dalam UU tapi kita liat faktanya liat hal yang meringankan dirinya apakah itu layak atau tidak kebetulan dari hasil THT dia dirawat 3 bulan, cuma dari kita melihat dari fakta-faktanya kemarin menyatakan dia penyakit kronis kita nyatakan untuk dilakukan," tutur Leo Simalango di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan Rabu (29/7/2020).
Kondisi kesehatan Roy Kiyoshi dijadikan pertimbangan oleh pihak JPU.
Nyeseknya Curhatan Jessica Iskandar Usai Sang Ayah Meninggal Dunia: Terima Kasih Papa...
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |