Selain itu, yang menjadi pertimbangan keringanan hukum lantaran Roy Kiyoshi berkata jujur dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi untuk mengonsumsi narkotika.
"Yang meringankannya dia mengakui secara terus terang kemudian dia berjanji tidak akan mengulanginya kembali dan belum pernah dihukum," ujar Leo Simalango.
Hukuman yang dijatuhkan pada Roy Kiyoshi yakni 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi selama menjalani masa tahanan dinilai adil.
Karena yang memberatkan pada kasus Roy Kiyoshi hanya kepemilikan narkotika yang dibeli tanpa resep.
"Hal yang memberatkan hanya dia membeli tanpa resep cuma itu si, itu kan obat untuk dirinya sendiri nggak ada merugikan orang lain," ucap Leo Simalango.
(*)
Apesnya Bus Rombongan Pendaki Gunung Sumbing, Nyasar ke Kuburan Usai Ikuti Google Maps, Ada Kejanggalan?
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |