Baca Juga: Jangan Lupa! Kamis, 30 Juli 2020 Puasa Arafah, Salah Satu Keutamaannya Hapus Dosa Selama 2 Tahun
"Pelaku akhirnya meminta uang hasil penjualan kayu itu ke korban. Namun, korban ini menyangkal dan mengatakan jika ia telah meminta izin untuk menjual kayu tersebut," jelas Iptu M Romi.
Lantaran Fengky terus mengelak, akhirnya Handoko naik pitam dan tersulut emosi.
Tak dapat mengendalikannya, seketika Handoko mengeluarkan pisau dan menganiaya sepupunya hingga tewas di lokasi kejadian.
Menyaksikan Frengky tewas, Handoko akhirnya melarikan diri dan bersembunyi ke Kabupaten Muba.
"Setelah dilakukan pencarian akhirnya pelaku kita tangkap. Motif pembunuhan ini karena masalah penjualan kayu. Korban adalah sepupu dari pelaku," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, Harmoko dikenai Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Melansir dari Tribunnews.com, kasus pembunuhan sadis juga sempat terjadi di Kelurahan Sukasari, Jambi.
Sawabi (30) mulanya hendak mencari seorang pria yang telah berhutang padanya.
Lantaran tak menemukan orang yang dicari, Sawabi sempat menanyakan keberadaan pria tersebut pada pihak keluarga.
Ariel NOAH CS Ngotot ke MK Gugat Hal Ini Imbas Kasus Agnez Mo, Ahmad Dhani Beri Sindiran Keras
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |