Akibat perbuatannya, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson di kediamannya di wilayah Ciganjur, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB (17/7/2020).
Baca Juga: Menunggu Hasil Tes Rambut, Kabid Humas Ungkap Kemungkinan Catherine Wilson Direhabilitasi
Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Akibat perbuatannya, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |